Shalat Landasan Politik Membangun
Masyarakat Bersih
Disusun Oleh Kelompok 7:
·
Dean
Trisanti
NIM : 2227141617
·
Muthia
Sutanti
NIM : 2227141827
·
Wiwid
Amelia
NIM : 2227141587
Jurusan : PGSD / 1C
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan izin-Nya lah kami dapat
menyelesaikan maklah ini tepat pada waktunya. Pada makalah kali ini akan kami
paparkan mengenai “Shalat Landasan Politik Membangun Masyarakat Bersih”. Dalam
makalah ini akan kami sajikan pengertian mengenai shalat beserta dampak bagi
para pengamalnya. Tentunya susai dengan tema kami dalam makalah ini bahwa
shalat dapat menjadi sarana dan pengantar umat untuk menjalani kehidupan yang
lebih baik.
Semoga
dengan disusunnya makalah ini dapat memberi manfaat serta berguna sebagai bahan
ajar mata kuliah pendidikan Agama Islam.
Serang,
30 September 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar..........................................................................................................i
Daftar
Isi..................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................3
A. Latar
belakang.....................................................................................................3 B. Tujuan.................................................................................................................3
BAB
II
ISI................................................................................................................4
A. Pengertian
Shalat................................................................................................4
. B. Visi
Politik Shalat Memberantas Maksiat..........................................................5
C.
Visi
politik salat membangun moralitas bangsa................................................7 D. Demokratisasi dan Mekanisme dalam Metafor Shalat......................................8
BAB III KESIMPULAN........................................................................................11
Daftar
Pustaka........................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Shalat merupakan perintah yang wajib
dijalankan bagi umat Islam. Shalat juga diartikan sebagai bentuk penyerahan
diri seorang hamba kepada Rabb-Nya. Banyak sekali keutamaan dalam shalat.
Selain memang perintah shalat langsung di sampaikan oleh Allah kepada Nabi
Muhammad melalui peristiwa isra mi’raj, shalat juga merupakan rukun islam yang
kedua setelah syahadat. Yang artinya, apabila seorang sudah mengucap syahadat
maka shalat wajib baginya. Dalam pelaksanaannya shalat memang harus memenuhi
kriteria, seperti syarat sah shalat, syarat wajib shalat, dan rukun shalat. Hal
demikian sebenarnya ditetapkan demi kelancaran shalat tersebut. Karena shalat
memiliki implikasi yang berdampak pada pengamalnya. Dengan berbagai ilmu shalat
tersebut tentunya menjadi ‘pembelajaran’ bahwa shalat memiliki dampak yang luar
biasa berpengaruh dalam segala sisi kehidupan.
Dalam makalah ini, akan kami sajikan
sedikit pengantar tentang pelaksaan shalat, selanjutnya akan dijabarkan manfaat
shalat atau dalam arti luas shalat sebagai landasan politik dalam membangun
masyarakat bersih. Mengapa dikatakan politik? Sebab, terdapat berbagai pengaruh
dan implikasi dari penerapan shalat didalam kehidupan. Tentunya diharapkan
shalat yang selama ini umat islam jalankan dapat juga mempengaruhi kehidupan
pengamalnya ke arah yang lebih baik.
B. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan shalat
2. Apa
Visi Politik Shalat
Memberantas Maksiat
3.
Visi
politik salat membangun moralitas bangsa
4.
Demokratisasi
dan Mekanisme dalam Metafor Shalat
BAB II
ISI
ISI
A. Pengertian
Shalat
Shalat ditilik
dari etimologi berarti berdoa. Sedangkan menurut terminologi, shalat berarti
segala ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan
diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun secara
hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan
takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan
kesempurnaan kekuasaan-Nya atau mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada
Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua –
duanya (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian
lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan
Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan
diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah
kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”.
Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam
rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Sholat membantu
kita menciptakan pertahanan yang baik melawan setan yang selalu ingin
mencelakai dan menghancurkan kita. Umat Islam tidak bisa masuk surga tanpa
melakukan sholat dengan benar. Juga merupakan hal penting untuk diperhatikan
bahwa sholat menciptakan hubungan langsung antara Muslim dan Allah.
Dengan mengerjakan sholat, Muslim mendapat akses langsung pada kasih sayang Allah. Beberapa orang, khususnya non-Muslim mungkin berpikir bahwa Allah membutuhkan sholat untuk menambah kekuatanNya. Tapi ini tidak benar. Allah memiliki kekuatan yang tidak terbatas, Dia tidak membutuhkan doa-doa kita, melainkan kita yang butuh rahmatNya. Sholat hanya ditujukan pada Allah, tidak untu menambah kekuatanNya, tapi untuk kepuasan Allah atas makhlukNya.
Dengan mengerjakan sholat, Muslim mendapat akses langsung pada kasih sayang Allah. Beberapa orang, khususnya non-Muslim mungkin berpikir bahwa Allah membutuhkan sholat untuk menambah kekuatanNya. Tapi ini tidak benar. Allah memiliki kekuatan yang tidak terbatas, Dia tidak membutuhkan doa-doa kita, melainkan kita yang butuh rahmatNya. Sholat hanya ditujukan pada Allah, tidak untu menambah kekuatanNya, tapi untuk kepuasan Allah atas makhlukNya.
Ketentuan rukun
shakat meliputi: niat, berdiri bagi yang mampu (jika tidak duduk atau
berbaring), takbiratul ikhram, membaca alfatihah, rukuk, i’tidal, sujud dua
kali, duduk diantara dua sujud, duduk akhir, membaca tahiyat (tasyahud),
membaca shalawat untuk nabi Muhammad SAW, salam pertama. Rukun ini dilaksanakan
secara tertib setelah selesai salam biasanya dilanjutkan dengan doa atau wirid.
B. Visi
Politik Shalat Memberantas Maksiat
Kesehatan
masyarakat tercipta dengan meminimalisir segala bentuk maksiat dan penyakit
sosial. Diantara penyakit sosial yang sangat mengganggu tatanan (pranata)
sosial adalah penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (NAZA), pornografi, pornoaksi, perzinahan, dan aborsi. Yang
sangat menyedihkan industrialis minuman keras atau NAZA melalui suatu iklan
tivi misalnya, menjadikan remaja sebagai target dan melambangkan minuman keras
sebagai simbol persahabatan.
Penyalahgunaan
NAZA sebagai penyakit sosial memunculkan masalah sosial atau diferensiasi
sosial bahkan kearah deviasi situasional kumulatif ketika mabok menjadi
“budaya” masyarakat. Dalam kultur jawa dikatakan bahwa minuman keras (mabok)
selalu terkait dengan kemaksiatan lainnya yakni madat (meorkok, menghisap
ganja), perzinaan, perjudian, tindakan kriminal berupa pencurian, perampokan
dan seterusnya.
Sebelum membahas
mengenai terapi penanggulangan penyalahgunaan NAZA perlu terlebih dahulu
dikenali beberapa sebab munculnya pecandu NAZA. Menurut Ahmad Sauqi Al-Banjari
sebab terbesar munculnya pecandu NAZA, hakikatnya kembali pada tiga hal antara
lain:
1.
Adanya
kepercayaan dan pandangan yg keliru dari sebagian orang bahwa khamar dapat merangsang nafsu
makan, melancarkan (saluran) air kencing, menggairahkan seksual, mengakrabkan
pergaulan, dan dapat menghangatkan badan. Industrialis minuman keras, sejak
dulu sampai sekarang secara agresif berkampanye bahwa khamar atau minuman keras
merupakan tradisi indah yang harus dilestarikan.
2.
Ingin
menyelamatkan diri dari kemeelut hidup atau stres dan sebagai upaya melarikan
diri dari kenyataan. Hal ini, akibat tidak mempunyai hiburan untuk penyegaran,
seperti olahraga, teater, atau organisasi.
3.
Problem
rumah tangga, pengangguran, kefakiran, kesusahan, kejenuhan, dan terisolasi
dari masyarakat
Permasalahan
penyalahgunaan NAZA mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut
medik, psikiatrik, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Menurut Dadang Hawari,
penyalahgunan NAZA adalah penyakit masyarakat yang belum ditemukan upaya
penanggulangan secara universal memuaskan, baik dari sudut preferensi, terapi,
maupun rehabilitasi. Secara singkat, dapat diuraikan bagaimana cara islam
menanggulangi problem khamar atau NAZA melalui dua metode berikut :
1.
Pencegahan
secara bertahap, sehingga tidak memberatkan mereka untuk meninggalkannya.
2.
Memhubungkan
perintah-perintah itu dengan kasus-kasus yang terjadi, sehingga dapat
terdeteksi pengaruh psikologisnya
C. Visi
politik salat membangun moralitas bangsa
Selain khamar
atau NAZA, yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan dengan serius adalah penanggulangan
pornografi, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang berakibat pada
berkembangnya penyakit kelamin dan virus HIV atau AIDS. Dalam bagian ini kita
bahas secara islam mencegah segala perbuatan keji dan kemungkaran melalui
pelaksanaan ibadah shalat, khususnya gagasan aurat. Gagasan aurat ini selalu
dikaitkan dengan perintah menjaga pandangan dan larangan Allah kepada seorang
mukmin laki-laki memangdang perempuan lain (yang buka isterinya) dengan
pandangan birahi.aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan dihindarkan
dari pandangan orang lain. Tidak sah shalat seseorang tapa mengenakan busana
yang menutup aurat. Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.
Seorang laki-laki muslim dituntut untuk mengenakan pakaian, minimum menutup
bagian tubuh antara pusar dan lutut dan memenuhi ukuran kesopanan dan
kepantasan dikalangan masyarakat sekitarnya.
Aurat perempuan
adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya sampai
pergelangan. Seorang perempuan muslimah diperintahkan untuk menjaga kesopanan
dalam cara bertutur, berpakaian, dan bertingkah laku, sehingga terhindar dan
tidak sedikitpun membuka kesempatan (kemungkinan) terjadinya fitnah, berupa
gangguan, pelecehan seksual dan sebagainya yang melanggar moral da etika agama.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam
pakaian wanita apabila dia bertemu dengan laki-laki asing berdasarkan informasi
Al-Quran dan Hadis adalah :
a.
Menutupi
semua badan kecuali wajah, telapak tangan, dan dua tumit.
b.
Menjag
keserasian dalam perhiasan pakaian, wajah, dua telapak tangan dan dua tumit.
c.
Pakaian
dan perhiasan hendaklah dikenal masyarakat muslim.
d.
Pakaian
itu berbeda secara keseluruhan, dengan pakaian lelaki.
e.
Pakaian
itu berbeda secara keseluruhan, dengan apa yang menjadi ciri wanita kafir
Disini orang tua
diwajibkan/bertanggung jawab mengajarkan tentang menutup aurat tubuh sejak dini
agar mereka mengetahui etika pergaulan social, sehingga ketika anak mencapai
usia dewasa atau baligh dapat mengembangkan sikap terhadap kelompok dan lembaga
sosial secara santun dan dapat di terima oleh secara social. Dan Orang tua
wajib memikul tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anak
di rumah dan di dalam lingkungan keluarga. Apabila Orang tua tidak mendidik
anaknya dengan sopan santun dan etika kesusilaan sesuai syariah, maka akan
memperoleh laknat dari ALLAH SWT. Islam telah memulai memasyarakatkan budaya
bersih dan berbusana rapi melalui perintah shalat. Sehingga seorang muslim
dapat tampil dengan performance yang mempesona dan meyakinkan. Busana yang kita
kenakan mencerminkan identitas, kepribadian, dan status sosial manusia yang
terhormat. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga kehormatan ya dengan
mengembangkan cara berpikir positif dan perilaku susila, dan hindarkan tindakan
pelecelah seksual terhadap wanita.
D. Demokratisasi
dan Mekanisme dalam Metafor Shalat
1.
Adzan
dan persiapan shalat
Saat adzan dikumadangkan oleh muadzin, sebagai tanda
waktu shakat tela tiba, umat muslimin yaang telah dewasa (baligh), berakal
sehat, dan terjaga bergegas memenuhi panggilan menuju masjid. Mereka segera
mengambil air wudhu membersihkan diri dari najis dan hadas: menggunakan busana
yang bersih, rapi (menutup aurat), harum mewangi, dan indah dan mengarahkan
seluruh visi dan orientasi hidup mereka menghadap kakbah (baitullah).
2.
Pemilihan
imam
Sejurus kemudian, para jamaah pun berkumpul. Muadzin mekanjutkan tugasnya selanjutnya
melantunkan iqamat sebagai isyarat
bahwa shakat jamaah segera dimulai. Karena itu pula imam pun segera dipilih
diantara anggota jamaah yang terbaik dengan catatan: muadzin tidak dicalonkan menjadi imam. Imam dipilih dari anggota
jamaah yang terbaik dengan kriteria dasar: muslim, berakal, dewasa (baligh),
laki-laki tulen (bukan banci) –menurut minoritas ulama perempuan pun dapat
menjadi imam bagi sesama perempuan maupun laki-laki, bersih dan faham islam,
berpenderian dan tidak sedang menjadi makmum, sehat dan tidak berhalangan
tetap, tidak cacat mata (tuna netra) dan tuna rungu, wara’, dan adil.
3.
Niat
sebagai Kontrak Politik
Setelah proses pemilihan imam selesai, masing-masing
memulia shalat dengan niat. Bagi makmum berniat untuk menjadi makmum dan imam
berniat untuk menjadi iman. Iat tersebut hakekatnya merupakan kontrak politik
antara makmum kepada imam juga kepada Allah SWT. Dampak kontrak politik
tersebut seorang makmum tidak diperkenankan untuk mendahului imam, baik dalam
gerakan atau bacaan yang lebih nyaring dari padanya (dalam shalat jahr, solat
magrib, isya’ dan subuh)
4.
Relasi
Kuasa Imam – Makmum
Imam terpilih, sesaat sebelum memimpin shalat secara
berjamaah, segera memeriksa barisan dan memberikan arahan agar makmum (anggota jamaan) merapatkan
barisan, meluruskan shaf, dan menjalin kebersamaan dalam menapaki “sahara
ruhani” demi kesempurnaan shalat. Imam meluruskan shaf dengan posisi yang
benar. Posisi makmum jika hanya berdua dalam berjama’ah maka ia berada di
sebelah kanan imam, jika berada di sebelah kanan imam, jika berada disebelah
kiri imam maka batal shalatnya menurut imam Ahmad.
Ketika imam merasa yakin bahwa makmum telah siap, ia
memulai shalat dan mengendalikan komando dengan pikikan takbir : “ALLAHU
AKBAR!”. Demikianlah seterusnya, setiap pergerakan dan peralihan dari rukun ke
rukun shalat diawali dengan takbir. Makmum secara sadar bergerak dengan kompak
atas intruksi imam, dengan tidak bertindak mendahului
gerakan imam.
Sebagai
seorang imam, dia harus memperhatikan “kondisi” makmumnya dalam memilih surat
yang akan dibacakannya, maupun lamanya gerakan sholatnya. Jika diantara
makmumnya ada yang sudah renta, imam hendaknya memilih bacaan berupa
surat-surat pendek sehingga makmum tidak “tersiksa” dengan panjangnya bacaan
surat sang Imam maupun durasi dari gerakan sang Imam.
Namun
demikian, seorang Imam adalah juga manusia. Imam bisa saja melakukan kesalahan
dalam gerakan ataupun bacaannya. Dalam kondisi demikian, adalah WAJIB bagi
seorang makmum untuk “mengingatkan” sang Imam bahwa ada kesalahan dalam gerakan
atau bacaannya. Tentunya dengan tata cara yang sesuai dengan syari’at (dengan
membaca “subhanallah”, menepuk tangan (bagi muslimah) atau langsung
membetulkan bacaan sang Imam).
Kalau sang
makmum sudah memberikan “isyarat” adanya kesalahan, namun sang Imam tetap tidak
mengikuti “koreksi” dari makmumnya, maka WAJIB bagi sang makmum untuk TETAP
MENGIKUTI gerakan sang Imam sampai dengan selesainya sholat jamaah. Makmum
TIDAK BOLEH melakukan gerakan yang berbeda dengan sang Imam (meskipun gerakan
Imam sebenarnya salah).
BAB III
KESIMPULAN
Shalat
adalah tiang agama. Kewajiban yang harus dilakukan umat islam sebagai tanda
taat, patuh, dan tunduk terhadap Rabb-Nya. Semoga dengan dijabarkannya sedikit
materi diatas dapat bermanfaat khususnya untuk kami sebagai penyusun untuk
tetap istiqomah dalam beribadah. Dan kami hanturkan permohonan maaf apabila
dalam penyusunan terdapat kesalahan dan kekeliruan. Selalu yang benar datangnya
dari Allah, kesalahan datangnya dari kami sebagai manusia biasa.